Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Kepala menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi LAN secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan melalui Menteri.
Pasal 4 1
(1) LAN harus men5rusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan LAN.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses bisnis di lingkungan LAN diatur dengan Peraturan LAN.
Koreksi Anda
