Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN, Kepala berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait.
Pasal40...
Koreksi Anda
