Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LAN menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pernbelaj aran ASN ;
b. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
c. penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
d. pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASt{;
e. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara;
f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
g. pemberian bimbingan teknis dan su.pervisi di'bidang pengembangan kapasitas dg.n pembelajaran ASN;
h. koordinasi, asesmen, dan F-,enyusunan strategi tata kelola fasilitas da.n inlr;,r.struktur pembelaj aran ASN ;
i.koordinasi...
i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LAN;
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LAN;
k. pengelolaan barang milik negaraf kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab LAN; dan
1. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan LAN.
Koreksi Anda
