Pasal 14
(1) Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital adalah unsur pelaksana tugas LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital dipimpin oleh Deputi.
7. Ketentuan Pasal 15 diubah berbunyi sebagai berikut:
sehingga Pasal 15