Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14A

PERPRES Nomor 93 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 107 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mengoptimalkan kelayakan ekonomi dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang terkait dapat menyediakan pemanfaatan lahan sepanjang trase jalur Jakarta- Padalarang-Bandung kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda