Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 93 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 107 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari:
a. penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3);
b. pinjaman konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(3) dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral; dan/atau
c. pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal.
(3) Pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa:
a. penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara;
dan/atau
b. penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara.
(4) Penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk:
a. pemenuhan kekurangan kewajiban penyetoran modal (base equity) perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(3) kepada perusahaan patungan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan/atau
b. memenuhi kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(3) akibat kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
(5) Dalam hal terdapat kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b:
a. pimpinan konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
ayat
(1) mengajukan permohonan dukungan Pemerintah kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) dengan menyertakan kajian mengenai dampaknya terhadap studi kelayakan terakhir proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
b. berdasarkan permintaan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan reviu secara menyeluruh terhadap perhitungan kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) serta dampaknya terhadap studi kelayakan terakhir proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
c. Menteri Badan Usaha Milik Negara menelaah hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan menyampaikannya kepada Komite dengan menyertakan rekomendasi langkah serta dukungan Pemerintah untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun);
d. Komite membahas rekomendasi dari Menteri Badan Usaha Milik Negara dan hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta dapat menunjuk konsultan independen untuk melakukan kajian dan memberikan masukan untuk penyusunan struktur pendanaan yang optimal dalam rangka penanganan masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun);
e. Komite MENETAPKAN jumlah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) yang disetujui dan menentukan langkah
serta dukungan Pemerintah yang diambil untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun);
dan
f. berdasarkan keputusan Komite, Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai kewenangannya menindaklanjuti proses pelaksanaan langkah dan dukungan Pemerintah untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat diberikan dalam hal:
a. terdapat kebutuhan pembiayaan berupa pinjaman kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk menambah modal dalam perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(3) dalam rangka memenuhi kewajiban akibat kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung; dan/atau
b. terdapat kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(3) yang tidak dapat sepenuhnya dipenuhi dengan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
b. (7) Dalam rangka pemberian penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Menteri Keuangan dapat menugaskan badan usaha penjaminan infrastruktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Pelaksanaan pinjaman yang dilakukan oleh pimpinan konsorsium badan usaha milik negara
berdasarkan ketentuan pada ayat (6) dikecualikan dari ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, ayat (6), ayat (7), dan ayat
(8) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
5. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
