Koreksi Pasal 3A
PERPRES Nomor 93 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 107 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas untuk:
a. menyepakati dan/atau MENETAPKAN langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:
1. perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dalam perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
dan/atau
2. penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
b. MENETAPKAN bentuk dukungan Pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun)
proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:
1. rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
2. pemberian penjaminan Pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
