Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 93 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 107 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, Pemerintah menugaskan kepada konsorsium badan usaha milik negara yang dipimpin oleh PT Kereta Api INDONESIA (Persero).
(2) Konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PT Kereta Api INDONESIA (Persero);
b. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk;
c. PT Jasa Marga (Persero) Tbk; dan
d. PT Perkebunan Nusantara VIII.
(3) Konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
