Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTUINDUSTRI
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
