Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTUINDUSTRI
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri diberikan Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri setiap bulan.
Koreksi Anda
