Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Teks Saat Ini
Kepolisian Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf r bertugas:
a. mengatur jalur evakuasi yang akan digunakan masyarakat;
b. mengamankan sarana dan prasarana dalam Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami;
dan
c. membantu menyebarluaskan informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami.
Koreksi Anda
