Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf p bertugas: a. memastikan ketersediaan data satelit dan jaringan komunikasi dalam kondisi operasional; b. memberikan dukungan teknis dalam citra penginderaan jauh; dan c. memberikan dukungan pengawasan melalui pesawat nirawak.
Koreksi Anda