Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Teks Saat Ini
Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf p bertugas:
a. memastikan ketersediaan data satelit dan jaringan komunikasi dalam kondisi operasional;
b. memberikan dukungan teknis dalam citra penginderaan jauh; dan
c. memberikan dukungan pengawasan melalui pesawat nirawak.
Koreksi Anda
