Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Teks Saat Ini
Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf o bertugas:
a. melakukan riset dan kajian gempa bumi dan tsunami;
b. menyusun dan mengembangkan pedoman serta memberikan pendampingan edukasi dan kampanye publik untuk ruang aman dengan pengetahuan lokal;
c. menyediakan Teknologi Short Leadtime Tsunami - Earthquake (SLT-TE);
d. melakukan penguatan ocean literacy dalam pengurangan risiko bencana kemaritiman, termasuk gempa bumi dan tsunami; dan
e. dapat memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam melakukan kajian risiko gempa bumi dan tsunami.
Koreksi Anda
