Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf o bertugas: a. melakukan riset dan kajian gempa bumi dan tsunami; b. menyusun dan mengembangkan pedoman serta memberikan pendampingan edukasi dan kampanye publik untuk ruang aman dengan pengetahuan lokal; c. menyediakan Teknologi Short Leadtime Tsunami - Earthquake (SLT-TE); d. melakukan penguatan ocean literacy dalam pengurangan risiko bencana kemaritiman, termasuk gempa bumi dan tsunami; dan e. dapat memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam melakukan kajian risiko gempa bumi dan tsunami.
Koreksi Anda