Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Teks Saat Ini
Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf m bertugas:
a. memberikan pedoman dan pengarahan terhadap penyusunan rencana penanggulangan bencana gempa bumi dan tsunami;
b. memberikan pedoman edukasi pelatihan kesiapsiagaan dalam menghadapi gempa bumi dan tsunami serta pedoman pendidikan dan pelatihan manajemen bencana;
c. menyediakan pemetaan skala detail untuk risiko gempa bumi dan tsunami;
d. menyediakan pedoman-pedoman terkait lainnya untuk mendukung pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan bencana gempa bumi dan tsunami yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
e. memastikan pusat pengendalian operasi yang berada di lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana beroperasi 24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus untuk menindaklanjuti informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami dengan tindakan penyelamatan masyarakat; dan
f. mengoordinasikan tindakan respon masyarakat terhadap informasi gempa bumi dan/atau peringatan dini tsunami yang disampaikan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
