Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Teks Saat Ini
Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf k bertugas:
a. melakukan evaluasi, pembinaan, dan pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang wilayah dan rencana rincinya berbasis pengurangan risiko gempa bumi dan tsunami berdasarkan data potensi beserta periode ulangnya;
b. membangun sistem informasi tata ruang yang memuat pengurangan risiko gempa bumi dan tsunami; dan
c. melakukan kajian penataan ruang berbasis pengurangan risiko gempa bumi dan tsunami.
Koreksi Anda
