Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf h bertugas memberikan dukungan keamanan, pemeliharaan, dan penempatan terhadap peralatan observasi gempa bumi dan/atau tsunami paling sedikit berupa tide gauges dan radar tsunami.
Koreksi Anda