Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf g bersama-sama dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana dan pemerintah daerah bertugas: a. menyediakan ketersediaan shelter evakuasi tsunami yang terintegrasi dengan jalur evakuasi; b. melakukan evaluasi dan penguatan struktur, infrastruktur, dan fasilitas umum sesuai dengan standar konstruksi tahan gempa, terutama setelah terjadi gempa bumi signifikan dan tsunami merusak di wilayah terdampak; dan c. melakukan evaluasi dan pengembangan sarana dan prasarana jalur evakuasi, terutama setelah terjadi gempa bumi dan tsunami merusak di wilayah terdampak.
Koreksi Anda