Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf e bertugas menyediakan data dan informasi terkait fasilitas kesehatan yang rentan terhadap bencana dan tenaga kesehatan terdekat yang dapat dikerahkan.
Koreksi Anda