Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami oleh Komponen Kultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. (2) Kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi; e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; h. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; i. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; j. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; k. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang; l. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional; m. lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana; n. lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan; o. lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan; p. lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan; q. Tentara Nasional INDONESIA; dan r. Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi informasi dan komunikasi, pengurangan risiko, dan evakuasi, yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi penanggulangan bencana. (4) Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf m bertindak sebagai koordinator atau focal point dalam Komponen Kultur. (5) Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana melaporkan kepada PRESIDEN mengenai penyelenggaraan penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami oleh Komponen Kultur sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda