Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a angka 2 meliputi: a. edukasi kesiapsiagaan masyarakat; b. penguatan literasi bencana gempa bumi dan tsunami; c. kampanye ruang aman dan kearifan lokal; d. penyelenggaraan program satuan pendidikan aman bencana; e. latihan kesiapsiagaan menghadapi gempa bumi dan tsunami termasuk latihan evakuasi mandiri; dan f. pelatihan manajemen kebencanaan.
Koreksi Anda