Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kajian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a angka 1 meliputi: a. kajian risiko bencana gempa bumi dan tsunami skala kabupaten dan kota; b. penyusunan rencana kontinjensi gempa bumi dan tsunami serta penyiapan penerapannya melalui pelaksanaan uji sistem dan gladi rencana kontinjensi secara rutin; dan c. penyusunan dan harmonisasi prosedur operasional standar peringatan dini dan evakuasi.
Koreksi Anda