Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami oleh Komponen Kultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan cara: a. pemahaman risiko yang terdiri atas: 1. kajian risiko; 2. peningkatan kapasitas; dan 3. penelitian dan pengembangan; dan b. rencana evakuasi.
Koreksi Anda