Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan dan pengoperasian peralatan untuk observasi gempa bumi dan/atau tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan oleh: a. kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang geologi; b. lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; c. lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi; dan d. lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Koreksi Anda