Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami oleh Komponen Struktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan cara: a. pembangunan dan pengoperasian peralatan untuk observasi gempa bumi dan/atau tsunami; b. penyediaan dan penyebaran informasi gempa bumi tektonik dan peringatan dini tsunami; c. pemeliharaan peralatan untuk observasi gempa bumi dan/atau tsunami; dan d. penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta inovasi untuk kemandirian teknologi.
Koreksi Anda