Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Teks Saat Ini
Penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami dilaksanakan pada saat:
a. dalam situasi tidak terjadi bencana; dan
b. dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana.
Koreksi Anda
