Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 93 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemasaran I. 14. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda