Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015 tentang TIM PENILAI PROYEK KERETA API JAKARTA BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Penilai melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN paling lambat tanggal 31 Agustus 2015.
Koreksi Anda