Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015 tentang TIM PENILAI PROYEK KERETA API JAKARTA BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsultan internasional yang ditunjuk oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas: a. menyusun dan menyampaikan masukan kepada Tim Penilai dalam rangka Tim Penilai menelaah atas proposal Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung; dan b. membantu Tim Penilai dalam proses pengambilan keputusan atas Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, konsultan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan: a. telaah yang memuat paling kurang: 1) aspek ekonomi dan finansial; 2) aspek teknis; 3) aspek teknologi; 4) kandungan lokal; 5) periode konstruksi; 6) pengadaan lahan; 7) aspek kelembagaan; dan 8) aspek stratregis lainnya; b. verifikasi dan analisis terhadap semua informasi yang disampaikan di dalam dokumen studi; dan c. presentasi hasil penilaian kepada Tim Penilai.
Koreksi Anda