Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015 tentang TIM PENILAI PROYEK KERETA API JAKARTA BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Penilai berwenang untuk:
a. melibatkan dan bekerjasama dengan kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, dan pihak lain yang dipandang perlu;
b. melakukan penunjukan langsung konsultan internasional dalam rangka melakukan telaah untuk proposal pelaksanaan Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung; dan
c. mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
(2) Pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Koreksi Anda
