Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015 tentang TIM PENILAI PROYEK KERETA API JAKARTA BANDUNG
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Anggota:
:
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Perhubungan;
3. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
4. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda
