Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015 tentang TIM PENILAI PROYEK KERETA API JAKARTA BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka percepatan pembangunan Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung dibentuk Tim Penilai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung yang selanjutnya disebut Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan telaah penyiapan Proyek Kereta Api Cepat Jakarta- Bandung antara lain atas perencanaan, teknologi, dan desain;
dan
b. menyusun serta menyampaikan masukan kepada PRESIDEN terkait dengan Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung.
Koreksi Anda
