Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 93 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
