Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 93 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeliharaan dan pemanfaatan infrastruktur pendukung dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda