Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 93 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan kawasan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan melalui kegiatan perawatan dan penataan lingkungan. (2) Pemeliharaan koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan melalui kegiatan perbanyakan, perawatan dan pendokumentasian data koleksi tumbuhan.
Koreksi Anda