Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 93 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Koleksi Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan untuk: a. pengadaan dan peningkatan jenis koleksi tumbuhan; dan b. peningkatan kualitas koleksi tumbuhan. (2) Pengadaan dan peningkatan jenis koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan eksplorasi, pertukaran spesimen dan sumbangan material tumbuhan. (3) Peningkatan kualitas koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi peningkatan kesintasan, akurasi dan kelengkapan data koleksi tumbuhan. (4) Data koleksi tumbuhan paling kurang meliputi: a. Asal-usul koleksi (tanggal koleksi, nomor kolektor, habitat asal, lokasi asal, kondisi populasi alami dan data pendukungnya); b. Nomor akses; c. Tanggal dan lokasi tanam di kebun; dan d. Nama jenis. (5) Pengembangan koleksi tumbuhan dilaksanakan oleh Lembaga atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda