Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 93 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan kawasan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan melalui penentuan zona. (2) Zona sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), paling kurang mencakup zona penerima, zona pengelola dan zona koleksi. a. zona penerima paling kurang meliputi gerbang utama, loket, pusat informasi dan fasilitas penunjang untuk pengunjung. b. zona pengelola paling kurang meliputi kantor pengelola, pembibitan dan sarana penelitian. c. zona koleksi paling kurang meliputi petak-petak koleksi tumbuhan yang ditentukan berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola-pola tersebut. (3) Penataan kawasan Kebun Raya dilaksanakan oleh Lembaga atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda