Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 93 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA
Teks Saat Ini
Pendanaan pembangunan Kebun Raya dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian dan/atau Lembaga;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. Sumber lain-lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
