Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 93 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA
Teks Saat Ini
(1) Lembaga melakukan pembinaan dan pengawasan teknis atas pembangunan Kebun Raya.
(2) Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Kebun Raya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
