Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 93 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga melakukan pembinaan dan pengawasan teknis atas pembangunan Kebun Raya. (2) Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Kebun Raya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda