Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 93 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA
Teks Saat Ini
(1) Lembaga MENETAPKAN Rencana Pengembangan Kebun Raya INDONESIA dengan mempertimbangkan usulan dari Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah dapat menyusun Rencana Pengembangan Kebun Raya di wilayahnya dengan berpedoman pada Rencana Pengembangan Kebun Raya INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
