Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 93 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan oleh Lembaga.
Koreksi Anda