Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 93 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan oleh Lembaga.
Koreksi Anda
Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan oleh Lembaga.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran