Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 93 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebun Raya terdiri dari: a. Kebun Raya yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat; b. Kebun Raya yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi; dan c. Kebun Raya yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda