Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERPRES Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengalihan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, pengalihan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, penggunuran dan pengalihan program dan anggaran sglegaimana dimaksud dalam Pasal 65, serta dokumen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB xII KE.TENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda