Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERPRES Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengalihan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, pengalihan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, penggunaan dan pengalihan program dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, serta dokumen dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang dalam pelaksanaurnnya berkoordinasi dengan melibatkan kementerian / lembaga terkait.
Koreksi Anda