Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERPRES Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan program dan anggaran Kementerian tahun 2O25 menggunakan anggaran dari: a. Badan Penyelenggara Haji; b. kementerian yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang .gatrLa untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; dan c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk penyelenggaraan ibadah haji. (2) Program dan anggaran tahun 2026 pada: a. Badan Penyelenggara Haji; b. kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; dan c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk penyelenggaraan ibadah haji, dialihkan menjadi program dan anggaran Kementerian. urusan Pasal 66. . .
Koreksi Anda