Koreksi Pasal 64
PERPRES Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah
Teks Saat Ini
(l) Aset kementerian yang pemerintahan di bidang agama yang telah ada sebelum Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku baik yang masih digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, keuangan haji, dan/atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian.
(2) Aset kementerian yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang telah ada sebelum Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku baik yang masih digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan/ atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian.
Koreksi Anda
