Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERPRES Nomor 92 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BKN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 58 Tahun 2OL3 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol3 Nomor 128) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda