Koreksi Pasal 50
PERPRES Nomor 92 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 51 ...
-t7-
Koreksi Anda
