Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERPRES Nomor 92 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama. (2) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. (3) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator. (5) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas.
Koreksi Anda