Koreksi Pasal 49
PERPRES Nomor 92 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
(2) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator.
(5) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas.
Koreksi Anda
