Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 92 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Kepala menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BKN secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan melalui Menteri.
Koreksi Anda
