Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERPRES Nomor 92 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BKN dalam . men5rusun rencana kerja di bidang Manajemen ASN dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi rujukan bagi BKN dalam MENETAPKAN rencana kerja. Pasal 4L .. . LIK INDONESIA Pasal 4 I Dalam melaksanakan tugas dan fungsi di Manajemen ASN, Kepala berkoordinasi menteri/ kepala lembaga terkait. bidang dengan
Koreksi Anda